Frequently Asked Questions (FAQ)

Rangkuman pertanyaan dan jawaban terkait Daperma dan produk asuransi terkait Daperma.

Tidak ada penunjukan rumah sakit / klinik khusus untuk pernyataan sehat.

Sebagai informasi, konfirmasi sehat hanya dilakukan dengan menjawab pertanyaan Apakah Anda Memiliki Riwayat Penyakit Kronis? dengan jawaban Ya / Tidak.

Jika peserta menjawab Tidak, maka proses asuransi bisa dilanjutkan.

Namun jika peserta menjawab Ya, maka peserta diminta untuk memberikan informasi tambahan dengan mengisi SPK (Surat Pernyataan Kesehatan) untuk analisa lanjutan.

Ada 3 kemungkinan jika peserta menjawab Ya dan telah mengisi SPK tersebut: 

  1. Peserta akan diterima tanpa ada perubahan apapun
  2. Peserta akan diterima dengan adjustment premium
  3. Peserta ditolak (catatan: case penolakan cukup jarang terjadi)

Kebijakan New Daperma tidak berlaku surut, Kopdit/CU yang akan mengikuti New Dapera harus registrasi ulang untuk mendaftarkan ke Inkopdit.

New Daperma dan Daperma menggunakan skema terpisah. Artinya kewajiban dan tanggung jawab produknya terpisah. Dalam kaitan ini, Daperma akan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses klaim yang sedang dan akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di Daperma.

Semangat perubahan yang semula Daperma menjadi New Daperma tentunya didasari oleh semangat gotong royong, memastikan semua berjalan sesuai dengan legalitas yang belaku dan kemaslahatan anggota yang lebih luas.

Seluruh proses pengajuan akan menggunakan sistem informasi / digital melalui tautan https://daperma.com/

Dengan digitalisasi tersebut, manajemen peserta akan lebih mudah dan terkontrol. Baik Puskopdit maupun Kopdit Primer akan memperoleh login dalam sistem informasi tersebut.

Akses Puskopdit dapat melihat proses asuransi dari seluruh Kopdit Primer dalam naungannya. Namun seluruh data tetap berasal dari Kopdit Primer yang berhubungan langsung dengan anggota

Klaim Asuransi Pinjaman tidak didasarkan pada besaran angsuran. Namun didasarkan pada besaran nilai deklarasi pinjaman setiap tahunnya.

Artinya, jika pinjaman yang didaftarkan adalah Rp. 50jt dan sudah diangsur Rp. 25jt dan peserta tersebut meninggal dunia, nilai benefit yang diperoleh tetap didasarkan pada Rp. 50jt dengan tidak memperhatikan jumlah angsuran yang dibayarkan.

Polis akan diterbitkan secara individu / orang per orang agar memudahkan manajemen penanganan klaimnya. Terkait dengan kebijakan pembayaran premi, kami kembalikan kepada kebijaksanaan Kopdit Primer.

Namun perlu kami sampaikan bahwa setiap Kopdit Primer akan menerima invoice secara kumpulan atas setiap peserta yang didaftarkan.

Sebagaimana kesepakatan dari pengurus dan untuk terhindar dari sanksi hukum, maka Existing Daperma akan segera dinonaktifkan. Namun, peserta tetap dapat mengajukan klaim sampai dengan kurun waktu yang diatur dalam peraturan existing Daperma

Perlu kami sampaikan bahwa 30 hari adalah waktu lapor bukan waktu pengumpulan dokumen.

Bentuk pelaporan bisa dengan beberapa cara antara lain: Telepon, Email, Pesan Singkat, Pesan Elektronik, Surat, maupun pemberitahuan secara langsung. Pemberitahuan ini hanya informasi awal bahwa anggota yang bernama X meninggal dunia / mengalami kejadian klaim.

Dalam hal pemenuhan dokumen, Kopdit Primer dapat tetap memenuhi dokumen tersebut maksimum 12 Bulan dari pemberitahuan tersebut.

Baik premi pinjaman maupun simpanan, pembayaran preminya dilakukan secara bulanan, dengan rate 0.5/1000 namun periode asuransinya adalah secara tahunan

Kondisi covid-19 sudah masuk dalam kategori yang rawan dalam pasar asuransi dan reasuransi. Market global reasuransi cukup mengalami klaim yang luar biasa besar karena pandemi covid-19 ini.

Sebelumnya kami telah meminta untuk menegosiasikan jaminan tambahan covid-19 ini, namun perusahaan asuransi memilih untuk wait and see terlebih dahulu.

Namun kami tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dari produk kami melalui review rutin secara kuartalan. Jika telah memungkingkan, kami akan memasukan jaminan covid-19 sebagai prioritas jaminan tambahan dengan tidak ada penambahan premi didalamnya.

Hal yang kami butuhkan saat ini adalah adalah kondisi demografi dari seluruh anggota di Indonesia agar kami dapat memperhitungkan risiko secara lebih komprehensif. Tambahan data ini, akan menjadi data strategis kami untuk negosiasi lanjutan dalam review produk secara kuartalan untuk memasukan jaminan tambahan covid-19.

Jika peserta meninggal dunia di rumah, surat keterangan dari RS tidak diperlukan. Dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

Tidak ada jumlah minimal anggota, kami bisa melayani walaupun hanya ada 1 anggota

Besaran premi 0.50‰ per bulan sudah lebih kecil jika dibandingkan premi existing yang besarannya 0.65‰ per bulan.

Perlu kami sampaikan bahwa jika didasarkan luas jaminan yang diberikan, besaran premi tersebut sudah cukup kompetitif jika dibandingkan dengan produk serupa lainnya yang ada di market.

Tidak ada pengecualian jika diakibatkan karena musibah alam. Sebagai contoh: meninggal dunia karena air bah / banjir bandang tetap dijamin dalam polis ini.

Perlu kami sampaikan bahwa periode polis didasarkan secara tahunan. Artinya benefitnya juga didasarkan secara tahunan.

Dalam konteks ini, baik besaran klaim maupun premi, akan didasarkan pada besaran benefit / nilai pencairan / nilai pinjaman. Nilai ini dapat di review secara tahunan jika nilai pinjamannya berkurang karena sudah dilakukan cicilan.

Data-data tersebut sangat dibutuhkan oleh perusahaan asuransi dalam proses penerbitan polis. Selain itu, dokumen ini akan dijadikan acuan dalam klaim. Untuk itu, kelengkapan informasi yang baik akan memudahkan kami kedepannya.

Limit pagu akan didasarkan pada setiap individu peserta. Artinya akan didasarkan pada NIK. 

Pada prinsipnya, tidak ada permasalahan jika anggota tersebut merupakan anggota dari lebih dari satu Kopdit Primer. 

Perlu kami tambahkan, jika dalam hal nilai pagu / limit sudah terpenuhi atau habis, Kopdit Primer dapat tetap mengajukan kepada kami untuk disetujui secara case-by-case.

Jika dalam hal nilai pagu / limit sudah terpenuhi atau habis, Kopdit Primer dapat tetap mengajukan kepada kami untuk disetujui secara case-by-case. 

Berdasarkan pengalaman kami, perusahaan asuransi tetap bisa mengakomodir besaran jaminan > Rp. 1M per individu jika diperlukan.

Benar bahwa pembayaran premi didasarkan pada pagu pinjaman setiap tahunnya. Artinya pada tahun berikutnya, nilai pagu bisa disesuaikan kembali. 

Namun demikian, penetapan besaran pagu kami kembalikan lagi kepada Kopdit Primer untuk menentukan besaran pagu tahunannya.

Kami konfirmasikan kembali bahwa besaran rate premi benar turun yang 0.65‰ per bulan menjadi 0.50‰ per bulan.

Untuk teknis perhitungannya bagi anggota yang telah melakukan pinjaman sebelumnya, besaran manfaat dapat mengacu pada pinjaman bulan terakhir anggota tersebut didaftarkan pada New Daperma. Contoh: Bapak Budi memiliki pinjaman Rp. 100jt sejak tahun Januari 2019. Sisa pinjaman pada 1 Juli 2021 adalah Rp. 40jt. Maka, Rp. 40jt dapat dijadikan dasar nilai jaminan asuransi pada new daperma untuk produk asuransi pinjaman.

Untuk asuransi simpanan, tabel yang digunakan adalah sebagai berikut: 

  1. 0 - 60 thn: Rp. 300,000,000
  2. 61 - 65 thn: Rp. 100,000,000
  3. 66 - 75 thn: Rp. 10,000,000

Jika usia anggota saat pengajuan asuransi adalah 60 tahun, maka pagu manfaat asuransi yang bisa diajukan sampai dengan Rp. 300jt. 

Namun saat polis telah habis periodenya dan akan diperpanjang, karena usia anggota telah mencapai 61 tahun, maka pagu manfaat asuransi yang bisa diajukan berkurang mencapai Rp. 100jt

  • Jika anggota melunasi pinjaman sebelum waktunya:
    Kopdit Primer memiliki 2 opsi yaitu:
    1. Mengajukan pembatalan polis, sisa premi akan dikembalikan kepada kopdit primer / anggota. Dalam hal ini, pertanggungan asuransi akan berhenti
    2. Membiarkan polis tetap berlaku sampai dengan periode polis asuransi berakhir. Dalam hal ini, pertanggungan asuransi akan tetap berjalan. 
  • Jika anggota melebihi waktu pinjaman:

Kopdit primer dapat memperpanjang polis pada periode selanjutnya. Pengajuan polis dapat dimintakan secara khusus untuk tidak diberlakukan secara tahunan. Jika tidak berlaku secara tahunan, maka besaran premi akan dibayarkan secara prorata bulan.

Range usia peserta asuransi simpanan adalah 0 - 75 tahun. Artinya, anak dibawah 17 tahun tetap dapat dijaminkan asuransinya.

KTP dapat digantikan melalui NIK / KIA yang ada di dalam Kartu Keluarga atau dokumen legal lain yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

Perlu kami sampaikan bahwa 30 hari adalah waktu lapor bukan waktu pengumpulan dokumen. 

Bentuk pelaporan bisa dengan beberapa cara antara lain: Telepon, Email, Pesan Singkat, Pesan Elektronik, Surat, maupun pemberitahuan secara langsung. Pemberitahuan ini hanya informasi awal bahwa anggota yang bernama X meninggal dunia / mengalami kejadian klaim.

Dalam hal pemenuhan dokumen, Kopdit Primer dapat tetap memenuhi dokumen tersebut maksimum 12 Bulan dari pemberitahuan tersebut.

Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan terkait asuransi tabungan dan pinjaman ini. Seluruh proses asuransi juga telah menggunakan sistem informasi terintegrasi sehingga memudahkan seluruh Anggota dan Koperasi di Indonesia.